Unit
Kegiatan Mahasiswa MAPALA HIMALAYA IAIN Tulungagung merupakan salah satu wadah
kegiatan outdoor di lingkup kampus IAIN Tulungagung. MAPALA yang sudah berdiri
selama 14 tahun ini memiliki beberapa peralatan. Mulai peralatan pendakian,
panjat tebing, susur gua hingga peralatan out bond.
Dalam
menjalani sistem organisasi ini yang bersumber dari Kode Etik Pecinta Alam,
MAPALA seluruh Indonesia berasaskan kekeluargaan. Dalam hal ini yaitu apabila
MAPALA tersebut mempunyai kebutuhan pasti akan dibantu oleh MAPALA lainnya
bahkan dengan organisasi pecinta alam luar kampus. Bahkan sampai alatpun bisa
dipinjamkan. Saya akan mengambil contoh perjanjian peminjaman perlatan pada UKM
MAPALA HIMALAYA.
Peminjaman
alat ini bertempat di sekretariatan MAPALA HIMALAYA. Pihak-pihak yang terkait
dalam perjanjian ini adalah pengurus Bidang Logistik MAPALA HIMALAYA dengan
peminjam yang biasanya dari MAPALA lain dan OPA. Barang yang digunakan untuk
jaminan adalah kartu identitas peminjam. Isi dari peminjaman tersebut adalah
peminjam harus merawat barang yang dipinjam. Apabila barang rusak atau hilang
peminjam harus bertanggungjawab dengan cara mengganti barang tersebut yang
sesuai atau setara dengan barang yang dipinjam. Apabila dalam jangka watu 5
hari dari perjanjian pengembalian barang, barang tersebut belum kembali, maka
akan diiangatkan via nomer yang tercamtum pada nota perjanjian. Apabila 3 hari
kemudian barang tidak kembali, pengurus bidang logistik akan mengambil ke
Sekretariatan MAPALA tersebut. Azaz yang digunakan dalam peminjaman ini adalah
kekeluargaan yang telah disepakati.
Saran
untuk perjajanjian yang dilakukan pada organisasi ini barang yang dipinjam
harus didata dan ditandai agar tidak tertukar dengan alat yang lain. Pendapat pribadi
dari perjanjian ini adalah sangat perlu diconto karena rasa saling percaya dan
saling tanggungjawab itu ada.

mas bro, itu yang jadi barang jaminan kog bukan barang yang mempunyai nilai jual?? bukannya klo barang yang dijaminkan salah satu syaratnya harus mempunyai nilai jual...
BalasHapusbisa diberi penjelasan mas..
saya menanggapi, bukannyaamh yang jadi jaminan itu tidak selalu barang yang memiliki niali jual ??
BalasHapusorang saja bisa di jadikan jaminan ...apakah orang itu memiliki nilai secara ekonomis ????/
jangan memaknai kalau orang yang dijadikan jaminan disini adalah orangnya lah yang digunakan sebagai alat untuk pelunasan utang, bukan seperti itu mas.
BalasHapusmelainkan ketika yang dijaminkan adalah orang, maka yang dimaksud adalah karena orang tersebut dianggap mampu membayar utang dengan harta yang dia miliki..
Betul, jaminan perorangan bukan nilai juang orang tersebut yang dipakai sebagai jaminan, melainkan harta kekayaannya
HapusPerlu dibedakan antara jaminan dengan syarat administrasi meminjam. Dalam kasus ini, kartu identitas yang ditinggalkan lebih dekat dengan syarat administratif daripada sebagai barang jaminan, karena kartu identitas tidak memiliki nilai jual yang setara atau lebih dengan alat yang dipinjam, serta tidak memiliki daya tekan secara psikologis sebagaimana halnya ijazah, kartu identitas bisa dibuat lagi dengan membawa laporan kehilangan, sedangkan ijazah tidak mungkin diterbitkan dua kali. Silakan contohkan kasus lain yang lebih relevan, revisi ditunggu paling lambat tanggal 21 pukul 10 pagi
BalasHapusNilai 70
BalasHapus