Selasa, 15 September 2015

Perjanjian peminjamaan peralatan organisasi di MAPALA HIMALAYA.



Unit Kegiatan Mahasiswa MAPALA HIMALAYA IAIN Tulungagung merupakan salah satu wadah kegiatan outdoor di lingkup kampus IAIN Tulungagung. MAPALA yang sudah berdiri selama 14 tahun ini memiliki beberapa peralatan. Mulai peralatan pendakian, panjat tebing, susur gua hingga peralatan out bond.
Dalam menjalani sistem organisasi ini yang bersumber dari Kode Etik Pecinta Alam, MAPALA seluruh Indonesia berasaskan kekeluargaan. Dalam hal ini yaitu apabila MAPALA tersebut mempunyai kebutuhan pasti akan dibantu oleh MAPALA lainnya bahkan dengan organisasi pecinta alam luar kampus. Bahkan sampai alatpun bisa dipinjamkan. Saya akan mengambil contoh perjanjian peminjaman perlatan pada UKM MAPALA HIMALAYA.
Peminjaman alat ini bertempat di sekretariatan MAPALA HIMALAYA. Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian ini adalah pengurus Bidang Logistik MAPALA HIMALAYA dengan peminjam yang biasanya dari MAPALA lain dan OPA. Barang yang digunakan untuk jaminan adalah kartu identitas peminjam. Isi dari peminjaman tersebut adalah peminjam harus merawat barang yang dipinjam. Apabila barang rusak atau hilang peminjam harus bertanggungjawab dengan cara mengganti barang tersebut yang sesuai atau setara dengan barang yang dipinjam. Apabila dalam jangka watu 5 hari dari perjanjian pengembalian barang, barang tersebut belum kembali, maka akan diiangatkan via nomer yang tercamtum pada nota perjanjian. Apabila 3 hari kemudian barang tidak kembali, pengurus bidang logistik akan mengambil ke Sekretariatan MAPALA tersebut. Azaz yang digunakan dalam peminjaman ini adalah kekeluargaan yang telah disepakati.



Saran untuk perjajanjian yang dilakukan pada organisasi ini barang yang dipinjam harus didata dan ditandai agar tidak tertukar dengan alat yang lain. Pendapat pribadi dari perjanjian ini adalah sangat perlu diconto karena rasa saling percaya dan saling tanggungjawab itu ada.

6 komentar:

  1. mas bro, itu yang jadi barang jaminan kog bukan barang yang mempunyai nilai jual?? bukannya klo barang yang dijaminkan salah satu syaratnya harus mempunyai nilai jual...
    bisa diberi penjelasan mas..

    BalasHapus
  2. saya menanggapi, bukannyaamh yang jadi jaminan itu tidak selalu barang yang memiliki niali jual ??
    orang saja bisa di jadikan jaminan ...apakah orang itu memiliki nilai secara ekonomis ????/

    BalasHapus
  3. jangan memaknai kalau orang yang dijadikan jaminan disini adalah orangnya lah yang digunakan sebagai alat untuk pelunasan utang, bukan seperti itu mas.
    melainkan ketika yang dijaminkan adalah orang, maka yang dimaksud adalah karena orang tersebut dianggap mampu membayar utang dengan harta yang dia miliki..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, jaminan perorangan bukan nilai juang orang tersebut yang dipakai sebagai jaminan, melainkan harta kekayaannya

      Hapus
  4. Perlu dibedakan antara jaminan dengan syarat administrasi meminjam. Dalam kasus ini, kartu identitas yang ditinggalkan lebih dekat dengan syarat administratif daripada sebagai barang jaminan, karena kartu identitas tidak memiliki nilai jual yang setara atau lebih dengan alat yang dipinjam, serta tidak memiliki daya tekan secara psikologis sebagaimana halnya ijazah, kartu identitas bisa dibuat lagi dengan membawa laporan kehilangan, sedangkan ijazah tidak mungkin diterbitkan dua kali. Silakan contohkan kasus lain yang lebih relevan, revisi ditunggu paling lambat tanggal 21 pukul 10 pagi

    BalasHapus