Perjajian
BOT dalam Pembangunan Jalan TOL.
A.
Pengertian
1. BOT
(Build, Operate, and Transfer)
Salah
satu jenis perjanjian yang mulai marak saat ini adalah “Build, Operate and
Transfer” yang sering sekali oleh banyak pihak disebut transaksi Build, Operate
and Transfer /bangun, guna dan serah, yaitu membangun, mengelola dan
menyerahkan ialah suatu bentuk hubungan kerjasama antara pemerintah dan swasta
dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur.
Menurut
Pasal 1 ayat (12) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara-Daerah, yang menyatakan bahwa Bangun guna serah
adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain
dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian
didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah
disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan
dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Sedangkan
pasal 1 ayat (13) menyatakan bahwa Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang
milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan
bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai
pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam
jangka waktu tertentu yang disepakati.
Pengertian
BOT menurut Keputusan Mentri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 Jo SE -
38/PJ.4/1995 adalah:
1. Bentuk
perjanjian kerjasama antara pemegang hak atas tanah dengan investor,
2. Pemegang
hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama
masa perjanjian,
3. Setelah
masa perjanjian berakhir, investor mengalihkan kepemilikan atas bangunan
tersebut kepada pemegang hak atas tanah.
Bangunan
yang didirikan investor dapat berupa gedung perkantoran, apartemen, pusat
perbelanjaan, rumah toko, hotel, dan/atau bangunan lainnya.
Build,
operate, and transfer (BOT) adalah perjanjian untuk suatu proyek yang dibangun
oleh pemerintah dan membutuhkan dana yang besar, yang biasanya pembiayaannya
dari pihak swasta, pemerintah dalam hal ini menyediakan lahan yang akan
digunakan oleh swasta guna membangun proyek. Pihak pemerintah akan memberikan
ijin untuk membangun, mengopersikan fasilitas dalam jangka waktu tertentu dan
menyerahkan pengelolaannya kepada pembangunan proyek (swasta). Setelah melewati
jangka waktu tertentu proyek atau fasilitas tersebut akan menjadi milik pemerintah
selaku milik proyek.
Surat
edaran yang dikeluarkan oleh menteri dalam negeri tentang kerjasama antar
daerah, menyebutkan pengertian BOT ialah bangun, kelola dan alih milik yang
dicirikan dengan adanya investasi swasta, pembangunan sarana, biaya rendah,
kualitas tinggi, menguntungkan, efisiensi tinggi, cocok dilakukan pada kondisi
ekonomi yang baik.
Bagi
Pemerintah Daerah pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan mengandalkan APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) juga dirasakan semakin terbatas
jumlahnya, untuk itu dibutuhkan pola-pola baru sebagai alternatif pendanaan
yang tidak jarang mellibatkan pihak swasta (nasional-asing) dalam proyek-proyek
Pemerintah.
Kerja
sama tersebut dimanifestasikan dalam bentuk perjanjian. Adapun bentuk kerja
sama yang ditawarkan antara lain Joint Venture berupa production sharing,
manajemen contract, technical assistance, franchise, joint enterprise,
portofolio investmen, build operate and transfer (BOT) atau bangun guna serah dan
bentuk kerja sama lainnya.
Sebagai
salah satu alternatif yang dapat dipilih yaitu perjanjian kerja sama sistem
bangun guna serah atau build operate and transfer (BOT) yang tergolong masih
baru. Sistem perjanjian ini juga banyak digunakan dalam hal perjanjian antara
Pemerintah dengan swasta dalam membangun sarana umum lainnya seperti sarana
telekomunikasi, jalan tol, tenaga listrik, pertambangan, pariwisata dan lain-lain.
Bangun guna serah atau build operate and transfer adalah bentuk perjanjian
kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang
menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk
mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan
mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah
masa guna serah berakhir.
Sumber
lain mengatakan bahwa, dalam kerja sama dengan sistem build operate and
transfer (BOT) ini, pemilik hak eksklusif (biasanya dimiliki Pemerintah) atau
pemilik lahan (masyarakat/swasta) menyerahkan pembangunan proyeknya kepada
pihak investor untuk membiayai pembangunan dalam jangka waktu tertentu pihak
investor ini diberi hak konsesi untuk mengelola bangunan yang bersangkutan guna
diambil manfaat ekonominya (atau dengan presentasi pembagian keuntungan).
Setelah lewat jangka waktu dari yang diperjanjikan, pengelolaan bangunan yang
bersangkutan diserahkan kembali kepada pemilik lahan secara penuh. Hak
eksklusif maksudnya adalah dalam hal hak terhadap tanah yang hanya dimiliki oleh
subjek hukum tertentu saja.
Kerja
sama ini menjadi alternatif solusi kerja sama yang saling menguntungkan, build
operate and transfer (BOT) dilakukan dalam jangka waktu yang lama bahkan nyaris
dalam jangka waktu satu generasi sehingga perlu dikaji lebih mendalam
keuntungan dan kerugian yang akan muncul dikemudian hari. Juga berkaca dari
permasalahan-permasalahan yang timbul di daerah lain yang menggunakan sistem
kerja sama ini.
Penelusuran
tentang kerja sama ini dapat dilihat dari proses awal dilakukannya kerja sama
hingga pada tahap pelaksanaan. Dengan melihat perjanjian terutama yang
berkaitan dengan hak dan kewajiban perlu dikaji apakah terlaksana dengan
semestinya yaitu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagaimanakah sistem
pengelolaan berlangsung dan pembagian keuntungan yang diperoleh selama
perjanjian berlangsung, bisa berbentuk bagi hasil atau bentuk lainnya. Hal
terpenting dari kerja sama yang dilakukan adalah harus mengacu kepada
peningkatan bagi kesejahteraan masyarakat dan bagi percepatan pertumbuhan
perekonomian masyarakat.
Dalam
praktik hukum konstruksi dikenal beberapa model kerja sama selain BOT agreement
seperti BOOT (build, own, operate and transfer) dan atau BLT (build, lease and
transfer). Sistem bangun guna serah atau yang lazimnya disebut BOT agreement
adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak, di mana pihak yang satu menyerahkan
penggunaan tanah miliknya untuk di atasnya didirikan suatu bangunan komersial
oleh pihak kedua (investor), dan pihak kedua tersebut berhak mengoperasikan
atau mengelola bangunan komersial untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan
fee (atau tanpa fee) kepada pemilik tanah, dan pihak kedua wajib mengembalikan
tanah beserta bangunan komersial di atasnya dalam keadaan dapat dan siap
dioperasionalkan kepada pemilik tanah setelah jangka waktu operasional tersebut
berakhir.
2. Jalan
TOL
Jalan
tol (di Indonesia disebut juga sebagai jalan bebas hambatan) adalah suatu jalan yang dikhususkan
untuk kendaraan bersumbu lebih dari dua (mobil, bus, truk) dan bertujuan untuk
mempersingkat jarak dan waktu tempuh dari satu tempat ke tempat lain.
Untuk
menikmatinya, para pengguna jalan tol harus membayar sesuai tarif yang berlaku. Penetapan
tarif didasarkan pada golongan kendaraan. Bangunan atau fasilitas di mana tol
dikumpulkan dapat disebut pintu tol, rumah tol, plaza tol atau di Indonesia
lebih dikenal sebagai gerbang tol. Bangunan ini biasanya ditemukan di dekat
pintu keluar, di awal atau akhir jembatan (misal: Jembatan
Suramadu), dan ketika Anda memasuki suatu jalan layang.
Di
Indonesia,
jalan tol sering dianggap sinonim untuk jalan bebas hambatan, meskipun hal ini sebenarnya
salah. Di dunia secara keseluruhan, tidak semua jalan bebas hambatan memerlukan
bayaran. Jalan bebas hambatan seperti ini dinamakan freeway atau expressway
(free berarti "gratis", dibedakan
dari jalan-jalan bebas hambatan yang memerlukan bayaran yang dinamakan tollway
atau tollroad (kata toll berarti "biaya").
Beberapa
jalan tol biaya tol hanya dalam satu arah, seperti penyeberangan antara Pennsylvania
dan New Jersey
dioperasikan oleh Delaware
River Port Authority, dan penyeberangan antara New Jersey dan New York
dioperasikan oleh Port Authority of New York and New
Jersey, menggunakan metode ini (dalam koordinasi dengan E-ZPass
transponder sistem elektronik) mengingat jarak antara jembatan di sepanjang
sungai, lalu lintas daerah komuter, dan tol serupa di setiap jembatan.
Pembayaran
tol dapat dilakukan secara tunai, dengan kartu kredit, dengan kartu pra-bayar,
atau oleh sistem pengumpulan tol elektronik. Di beberapa negara Eropa,
pembayaran dilakukan dengan menggunakan stiker yang ditempelkan pada kaca depan.
Beberapa gerbang tol bersifat otomatis. Tol mungkin bervariasi sesuai dengan
jarak yang ditempuh, gedung dan biaya pemeliharaan jalan tol, dan jenis
kendaraan.
Tiga sistem
jalan tol ada: terbuka (dengan plaza tol penghalang arus utama); ditutup
(dengan tol masuk/keluar) dan membuka jalan (tidak ada gerbang tol, hanya pengumpulan tol elektronik di pintu masuk
dan keluar, atau di lokasi strategis pada garis-utama jalan). Jalan tol modern
sering menggunakan kombinasi dari tiga, dengan berbagai tol masuk dan keluar
dilengkapi dengan garis-utama sesekali.
|
TAHAP PELAKSANAAN
|
KEGIATAN
|
|
Pra Pelaksanaan
|
Membaca Gambar
Survey dan Pengukuran Mobilisasi |
|
Pelaksanaan
|
Pengujian
Persyaratan Bahan
Persiapan lokasi (pembersihan dan pembongkaran)
Alat-alat yang
digunakan
Pekerjaan Tanah (penggalian dan penimbunan) Penyiapan Tanah Dasar Pekerjaan Lapis Pondasi Bawah dan Atas Pekerjaan Lapis Permukaan dan Penutup Pekerjaan Bahu Jalan Pekerjaan Drainase Pengukuran dan Pembayaran |
|
Akhir Pelaksanaan
|
Serah Terima Pekerjaan
Sementara
Masa Pemeliharaan Serah Terima Akhir Pekerjaan |
B.
Langkah-Langkah
Pelaksanaan Pekerjaan
C. Unsur-unsur yang terdapat pada Build, Operate and
Transfer (BOT)
Berdasarkan pengertian
sebagaimana dimaksud di atas maka unsur-unsur perjanjian sistem bangun guna
serah (build, operate, and transfer/BOT) atau BOT agreement, adalah:
1. Investor
(penyandang dana)
2. Tanah
3. Bangunan
komersial
4. Jangka
waktu operasional
5. Penyerahan
(transfer)
Menurut United Nations Industrial
Development Organizations (UNIDO) 1996, tentang Guidelines For Infrastructure
Development Trought BOT (Viena Publication). Ada 3 pihak utama yang berperan
dalam proyek BOT yakni :
1. Host GovernmentPemerintah
setempat yang mempunyai kepentingan dalam pengadaan proyek tersebut
(legislative, regulatory, administratif) yang mendukung project company dari
awal hingga akhir pengadaan project tersebut. Umumnya didampingi oleh penasehat
hukum, technical, dan financial.
2. Project CompanyKonsorsium dari
beberapa perusahaan swasta yang membentuk proyek baru. Perannya adalah
membangun dan mengoperasikan proyek tersebut dalam konsesi kemudian mentransfer
proyek tersebut kepada Host Government. Sebelumnya Project company mengajukan
proposal, menyiapkan studi kelayakan dan menyerahkan penawaran proyek.
3. Sponsor
Yaitu yang berperan dalam hal pembiayaan dalam pengadaan proyek tersebut.
Yaitu yang berperan dalam hal pembiayaan dalam pengadaan proyek tersebut.
D. Perjanjian sistem bangun guna serah (build, operate,
and transfer) terjadi dalam hal:
1. Ada
pemilik tanah atau pihak yang menguasai tanah, ingin membangun suatu bangunan
komersial di atas tanahnya tetapi tidak mempunyai biaya, dan ada investor yang
bersedia membiayai pembangunan tersebut.
2. Ada
investor yang ingin membangun suatu bangunan komersial tetapi tidak mempunyai
tanah yang tepat untuk berdirinya bangunan komersial tersebut, dan ada pemilik
tanah yang bersedia menyerahkan tanahnya zuntuk tempat berdirinya bangunan
komersial tersebut.
3. Investor
membangun suatu bangunan komersial di atas tanah milik pihak lain, dan setelah
pembangunan selesai investor berhak mengoperasionalkannya untuk jangka waktu
tertentu. Selama jangka waktu operasional, pihak pemilik tanah berhak atas fee
tertentu.
4. Setelah
jangka waktu operasional berakhir, investor wajib mengembalikan tanah kepada
pemiliknya beserta bangunan komersial di atasnya.
E. Asas perjanjian Build, Operate and Transfer (BOT)
Kerja sama build operate and transfer (BOT)
merupakan kerja sama yang dilakukan dengan menuangkannya ke dalam perjanjian
sehingga secara otomatis asas yang dianut mengacu pada asas-asas hukum
perjanjian. Namun di dalam sebuah Naskah Akademis dinyatakan bahwa asas
terpenting dalam kerja sama ini adalah “asas kerja sama saling menguntungkan”,
dijelaskan bahwa semula pemilik lahan hanya memiliki lahan saja, setelah kerja
sama dengan perjanjian BOT pada suatu saat dia juga bisa memilki bangunan.
Begitu juga bagi investor yang tidak memiliki lahan, dia bisa mendapatkan
keuntungan dari pengelolaannya. Di samping itu kerja sama ini menganut
asas kepastian hukum, hal ini dapat dilihat pada saat berakhirnya perjanjian
dan investor berkewajiban untuk mengembalikan lahan kepada pemilik semula
beserta fasilitas yang telah diperjanjikan dengan kepastian.
Ketentuan lain menyebutkan, bangun guna serah
dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat :
a. Pihak-pihak
yang terikat dalam perjanjian
b. Objek
bangun guna serah dalam bangun serah guna
c. Jangka
waktu bangun guna serah dan bangun serah guna
d. Hak
dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian
e. Persyaratan
lain yang dianggap perlu
Kerja sama ini menganut
juga “asas musyawarah” dalam menyelesaikan permasalahan antara para pihak yang
melakukan perjanjian.
F. Karateristik Build, Operate and Transfer (BOT)
Setiap proyek BOT mempunyai ciri atau pertimbangan
khusus tersendiri, namun dapat diambil beberapa karateristik yang sama, antara
lain:
a. Masa
konstruksi, jika dibandingkan dengan pembangunan industri komersial lain,
biasanya proyek BOT mempunyai masa konstruksi yang lebih lama, karena
dikombinasikan dengan kebutuhan mengkapitalisasikan modal sampai penyempurnaan
hasil dengan biaya tinggi.
b. Hasil
akhir, biasanya mempunyai masa guna yang relatif lebih panjang yang pada umumnya
adalah 30 tahun.
c. Proyek
yang telah jadi, umumnya hanya membutuhkan biaya pemeliharaan dan operasi yang
rendah.
d. Perlindungan
investor terhadap resiko proyek sangat riskan, tetapi proyek BOT merupakan
suatu proyek konstruksi beresiko tinggi diikuti oleh suatu proyek pengguna
denganre siko rendah.
e. Sebagai
suatu hasil dari konstruksi jangka panjang dan ongkos pembiayaan yang tinggi,
pengembalian dan kepada investor sangat mudah dipengaruhi masalah keterlambatan
penyempurnaan proyek.
Sistem BOT ini cocok untuk pemberi konsesi yang
memiliki lahan tetapi tidak memiliki biaya untuk mengolah dan membangun lahan
tersebut dan juga untuk investor yang memiliki dana atau modal yang besar dan
juga sarana serta prasarana yang dapat menunjang pelaksanaan proyek tersebut.
G. Keuntungan dan kerugian sistem Build, Operate and
Transfer (BOT)
Keuntungan dalam BOT ini bagi pihak-pihak yang terkait,
adalah sebagai berikut:
Bagi
Pemerintah Daerah, pembangunan infrastruktur dengan metode BOT menguntungkan,
karena dapat membangun infrasturktur dengan biaya perolehan dana dan tingkat
bunga yang relatif rendah, dapat mengurangi pengunaan dana anggaran publik dan
juga mengurangi jumlah pinjaman publik, serta setelah masa konsensi bangunan
dan fasilitas yang ada akan diserahkan kepada pemerintah. Pemerintah Daerah
juga tidak menanggung resiko kemungkinan terjadinya perubahan kurs.
Bagi
investor, pembangunan infrasruktur dengan pola BOT merupakan pola yang menarik,
karena memiliki hak penguasaan yang tinggi terhadap infrastruktur yang
dibangunnya, adanya kesempatan untuk memasuki bidang usaha dengan hak ekslusif
yang hanya dimiliki oleh pemerintah atau BUMN atau juga BUMD yang bersangkutan
serta mendapatkan keuntungan saat pengoperasian. Namun dengan kerja sama ini dapat
menguntungkan para pihak yang berjanji.
Kerugian
sistem perjanjian BOT ini antara lain ialah:
Bagi pemerintah melepaskan hak ekslusif beserta hak untuk mengelola untuk jangka waktu tertentu.
Bagi pemerintah melepaskan hak ekslusif beserta hak untuk mengelola untuk jangka waktu tertentu.
Bagi
investor usaha yang dilakukan mengandung resiko yang tinggi karena memerlukan
perhitungan dan pertimbangan yang matang selain itu juga menggunakan dana yang
sangat besar dan pembangunan proyek tersebut juga memiliki resiko kegagalan
bangunan yang dapat saja disebabkan karena salah perhitungan, salah pengerjaan,
dan lain-lain.
Daftar
Pustaka