Unit
Kegiatan Mahasiswa MAPALA HIMALAYA IAIN Tulungagung merupakan salah satu wadah
kegiatan outdoor di lingkup kampus IAIN Tulungagung. MAPALA yang sudah berdiri
selama 14 tahun ini memiliki beberapa peralatan. Mulai peralatan pendakian,
panjat tebing, susur gua hingga peralatan out bond.
Dalam
menjalani sistem organisasi ini yang bersumber dari Kode Etik Pecinta Alam,
MAPALA seluruh Indonesia berasaskan kekeluargaan. Dalam hal ini yaitu apabila
MAPALA tersebut mempunyai kebutuhan pasti akan dibantu oleh MAPALA lainnya
bahkan dengan organisasi pecinta alam luar kampus. Bahkan sampai alatpun bisa
dipinjamkan. Saya akan mengambil contoh perjanjian peminjaman perlatan pada UKM
MAPALA HIMALAYA.
Peminjaman
alat ini bertempat di sekretariatan MAPALA HIMALAYA. Pihak-pihak yang terkait
dalam perjanjian ini adalah pengurus Bidang Logistik MAPALA HIMALAYA dengan
peminjam yang biasanya dari MAPALA lain dan OPA. Barang yang digunakan untuk
jaminan adalah kartu identitas peminjam. Isi dari peminjaman tersebut adalah
peminjam harus merawat barang yang dipinjam. Apabila barang rusak atau hilang
peminjam harus bertanggungjawab dengan cara mengganti barang tersebut yang
sesuai atau setara dengan barang yang dipinjam. Apabila dalam jangka watu 5
hari dari perjanjian pengembalian barang, barang tersebut belum kembali, maka
akan diiangatkan via nomer yang tercamtum pada nota perjanjian. Apabila 3 hari
kemudian barang tidak kembali, pengurus bidang logistik akan mengambil ke
Sekretariatan MAPALA tersebut. Azaz yang digunakan dalam peminjaman ini adalah
kekeluargaan yang telah disepakati.
Saran
untuk perjajanjian yang dilakukan pada organisasi ini barang yang dipinjam
harus didata dan ditandai agar tidak tertukar dengan alat yang lain. Pendapat pribadi
dari perjanjian ini adalah sangat perlu diconto karena rasa saling percaya dan
saling tanggungjawab itu ada.

